Tugas 2_Ekoperasi_Kreatifitas/Tanggung Jawab
Pemberdayaan Koperasi Kreatif
Berbasis SDM Unggulan
Latar Belakang
Koperasi merupakan satu pilar pembangunan ekonomi
Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia terutama masyarakat kecil sampai menengah. Agar koperasi
Indonesia berjalan dengan baik, dibutuhkan pemberdayaan peningkatan produktivitas.
Pemberdayaan koperasi juga akan menghadapi tantangan untuk berperan mengatasi
persoalan sosial ekonomi, seperti penyediaan lapangan kerja dan penanggulangan
kemiskinan. Dalam rangka itu, perlu didorong pertumbuhan melalui penyaluran
skim kredit investasi untuk keperluan peningkatan kapasitas produksi,
peningkatan nilai tambah serta penumbuhan wirausaha baru yang berbasis kepada
sumberdaya manusia unggulan
Salah satu solusi alternatifnya adalah pemberdayaan
koperasi kreatif, di mana saat ini dunia telah memasuki era industri global.
Industri kreatif yang menempatkan kreativitas dan inovasi manusia sebagai
penggerak pertumbuhan ekonomi melalui koperasi, baik nasional maupun global.
Koperasi kreatif itu sendiri adalah suatu inovasi dari
pengembangan-pengembangan koperasi yang sudah ada sebagai salah satu jalan agar
rakyat lebih sejahtera. Di Indonesia, industri kreatif didefinisikan sebagai
industri yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan, serta bakat
yang terdapat di dalam masing-masing anggota koperasi. Pemanfaatan yang
dimaksud adalah untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan dengan
menghasilkan dan mengeksploitasi daya kreasi serta daya cipta anggota koperasi
tersebut. Potensi ini juga harus dicapai guna meningkatkan taraf hidup yang
lebih baik disertai dengan tanggung jawab yang penuh atas pemberdayaan
koperasi yang telah dilakukan sekarang
ini.
Artikel
Salah satu upaya strategis dalam meningkatkan kesejahteraan
masyarakat dengan memperkuat dasar kehidupan perekonomian dari sebagian
terbesar rakyat Indonesia adalah melalui pemberdayaan koperasi. Ini mengingat
besarnya potensi koperasi yang ditunjukkan oleh keberadaannya, dengan kegiatan
usaha yang mencakup hampir semua lapangan usaha, serta tersebar di seluruh
Tanah Air.
Pemberdayaan akan mendukung peningkatan produktivitas,
penyediaan lapangan kerja yang lebih luas, dan peningkatan pendapatan bagi
masyarakat miskin. Kegiatan menyerap hampir 96,8% dari pekerja yang berjumlah
80,3 juta, dan berkontribusi terhadap pembentukan Produk Domestik Bruto (PDB)
cukup signifikan. Angka pertumbuhan melampaui laju pertumbuhan nilai tambah
untuk usaha besar. Sementara itu, jumlah koperasi telah mencapai 206 ribu unit,
tersebar di seluruh provinsi, dengan anggota sebanyak 30,3 juta orang.
Berbagai hasil pelaksanaan kebijakan, program, dan
kegiatan pemberdayaan koperasi, antara lain adalah: Penyusunan rancangan
peraturan perundang-undangan, yang kemudian melahirkan UU tentang Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah (UMKM), UU tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM), dan
penyusunan RPP tentang Kemitraan Pola Subkontrak. Pada tingkat operasional
dalam upaya penguatan kelembagaan koperasi telah dikeluarkan Keputusan –
Peraturan Menteri tentang Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi dan Penguatan
Status Badan Hukum Koperasi dengan jumlah notaris yang telah ditetapkan sebagai
Notaris Pembuat Akta Koperasi adalah sebanyak 4.028 orang yang tersebar di
seluruh Indonesia.
Perkuatan kepada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) atau
Unit Simpan Pinjam (USP) melalui dukungan dana bergulir modal awal dan padanan
(MAP), termasuk koperasi jasa keuangan syariah (KJKS). Peningkatan kapasitas
operasional kepada 50 lembaga penyedia jasa pengembangan bisnis atau Bussiness
Development Services Providers(BDS-P), penyelenggaraan berbagai diklat dalam
rangka kewirausahaan dan membangun keunggulan kompetitif koperasi dan dukungan
sertifikasi hak atas tanah bagi penumbuhan usaha baru melalui kemitraan dengan
BUMN. Penggunaan Surat Utang Pemerintah (SUP-005) sebagai sumber pendanaan bagi
dukungan perkuatan kepada koperasi dan sebagai pemicu untuk meningkatkan akses
kepada sarana usaha, modal dan teknologi melalui sistem bergulir.
Selanjutnya, pemberdayaan koperasi antara lain meliputi
kegiatan: Peninjauan dan penyederhanaan berbagai peraturan serta prosedur
perizinan, termasuk untuk memulai – mengembangkan usaha, pengembangan
standarisasi dan sertifikasi sumberdaya manusia KSP/USP, penyusunan lembaga
advokasi koperasi, perluasan skim kredit bagi koperasi, penguatan jaringan
pasar produk, termasuk pasar ekspor melalui pengembangan lembaga pemasaran,
jaringan usaha termasuk kemitraan usaha, dan sistem transaksi on line.
Promosi produk koperasi, peningkatan layanan informasi, penguasaan teknologi
tepat guna pada sentra UKM, pengembangan terpadu klaster usaha mikro,
pengembangan usaha ekonomi produktif bagi usaha mikro – sektor informal dalam
rangka mendukung pengembangan ekonomi perdesaan dan penanggulangan kemiskinan,
penataan dan pembinaan organisasi, modernisasi manajemen koperasi dan
penumbuhan wirausaha baru.
Beberapa permasalahan masih akan dihadapi oleh
koperasi, baik yang bersifat internal maupun bersifat eksternal. Dari sisi
internal, secara umum masih menghadapi rendahnya kualitas sumberdaya manusia
seperti kurang terampilnya SDM dan kurangnya jiwa kewirausahaan, rendahnya
penguasaan teknologi serta manajemen dan informasi pasar. Masalah SDM ini akan
berdampak pada rendahnya tingkat produktivitas dan kualitas pengelolaan manajemen.
Kemampuan yang berkembang saat ini belum cukup merata kepada seluruh, terutama
karena terbatasnya jumlah dan kualitas dari lembaga pengembangan bisnis.
Permasalahan eksternal yang masih akan dihadapi
seperti: belum tuntasnya penanganan aspek legalitas badan usaha dan kelancaran
prosedur perizinan, pelaksanaan persaingan usaha yang sehat, penataan lokasi
usaha, dan pelaksanaan otonomi daerah, khususnya kemajuan daerah melaksanakan
pemberdayaan koperasi dan kecepatan pulihnya kondisi perekonomian secara makro
akibat kenaikan BBM dan energi lainnya yang sangat berpengaruh kepada kegiatan
produksi, masih terbatasnya penyediaan produk jasa lembaga keuangan, khususnya
kredit investasi, terbatasnya ketersediaan dan kualitas jasa pengembangan usaha
bagi UKM dan keterbatasan sumberdaya finansial untuk usaha mikro.
Di samping permasalahan-permasalahan tersebut,
pemberdayaan koperasi juga akan menghadapi tantangan untuk berperan mengatasi
persoalan sosial ekonomi, seperti penyediaan lapangan kerja dan penanggulangan
kemiskinan. Dalam rangka itu, perlu didorong pertumbuhan melalui penyaluran
skim kredit investasi untuk keperluan peningkatan kapasitas produksi,
peningkatan nilai tambah serta penumbuhan wirausaha baru yang berbasis kepada
sumberdaya manusia unggulan.
Kompetisi ekonomi dunia yang semakin transparan,
mendorong Indonesia menggali potensi ekonomi lain sebagai alternatif bagi
kemajuan dan kesejahteraan rakyat Indonesia. Salah satu solusi alternatifnya
adalah pemberdayaan koperasi kreatif, di mana saat ini dunia telah memasuki era
industri global. Industri kreatif yang menempatkan kreativitas dan inovasi
manusia sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi melalui koperasi, baik nasional
maupun global. Koperasi kreatif adalah salah satu jalan agar rakyat lebih sejahtera.
Di Indonesia, industri kreatif didefinisikan sebagai industri yang berasal dari
pemanfaatan kreativitas, keterampilan, serta bakat yang terdapat di dalam
masing-masing anggota koperasi. Pemanfaatan yang dimaksud adalah untuk
menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan dengan menghasilkan dan
mengeksploitasi daya kreasi serta daya cipta anggota koperasi tersebut.
Pertumbuhan dan perkembangan kondisi global dan
terjaganya komponen-komponen pertumbuhan menempatkan Indonesia pada posisi yang
kuat dalam percaturan ekonomi global. Dalam konteks regional kawasan Asia
Tenggara, pertumbuhan ekonomi Indonesia paling tinggi dibanding negara lain
dalam kelompok 5 ASEAN (Indonesia, Thailand, Malaysia, Filipina, dan Vietnam)
yang diprediksi hanya tumbuh 5,4 persen. Dalam kawasan Asia, pertumbuhan
ekonomi Indonesia hanya di bawah China, dan bahkan mampu melampaui India.
Indonesia memiliki modal besar untuk mengembangkan
koperasi kreatif karena diatur dalam UUD dasar 1945 yaitu sebagai sokoguru
ekonomi indonesia. Selain itu koperasi kreatif dalam perkembangannya berhasil
menyumbang 10% dari nilai ekspor Indonesia. Tak hanya itu, koperasi kreatif
telah menyerap setidaknya 7,7 juta tenaga kerja di Indonesia.
Tantangan pengembangan koperasi kreatif di Indonesia
cukup besar antara lain: Pertama kurangnya kuantitas dan kualitas potensi daya
manusia (SDM) kreatif. Kedua, perlindungan HAKI dinilai masih jauh dari
harapan. Ketiga, infrastruktur teknologi informasi belum kompetitif dan
dukungan pembiayaan juga belum lancar. Keempat adalah iklim usaha belum
mendukung pertumbuhan pelaku usaha kreatif baru. Sebab, apresiasi terhadap
karya dan insan kreatif masih kurang. Kelima, akses pasar yang belum
menggembirakan. Itu akhirnya sampai kepada permasalahan tidak sinkronnya kebijakan
di tingkat pusat dan daerah. Permasalahan-permasalahan ini harus terus menjadi
perhatian para pendukung koperasi kreatif, tidak hanya pemerintah. Semua pihak
harus menyatukan langkah mengatasi berbagai masalah itu secara sungguh-sungguh.
Anggota saat ini harus memiliki kemampuan
berpikir out of the box yaitu mampu berpikir di luar dari kebiasaan.
Apabila anggota selalu beranggapan bahwa dengan bekerja di kantor atau
perusahaan, maka akan menjadi kaya. Kemudian paradigma tersebut diubah menjadi
tanpa menjadi karyawan pun bisa menjadi kaya. Dengan adanya pemikiran di luar
kebiasaan ini, akan menumbuhkan kreativitas dan pola pikir yang luar biasa.
Kreativitas tersebut dapat digunakan sebagai sebuah potensi dan peluang untuk
mengembangkan usaha.
Dengan komposisi jumlah penduduk usia muda sekitar 43%
(sekitar 103 juta orang), Indonesia memiliki basis potensi daya manusia cukup
banyak bagi pengembangan koperasi kreatif. Industri kreatif memang lahir dari
anggota. Inilah salah satu solusi yang paling utama dalam mengatasi berbagai
persoalan di dalam pengembangan koperasi kreatif.
Sangat penting untuk menciptakan pelaku usaha muda
yang kuat dan tangguh serta mampu menciptakan peluang di tengah kompetisi
bisnis yang transparan sekarang ini. Harapannya, makin banyak anggota yang
tertarik dengan industri kreatif dan mampu sebagai penggerak perubahan ke arah
bisnis dan kemandirian. Untuk menciptakan anggota seperti itu, dibutuhkan
dukungan dari anggota koperasi sebagai pemilik, pelaku, dan pengguna. Tak hanya
dana, namun juga pendidikan anggota sebagai salah satu prinsip koperasi untuk
mengembangkan usaha dengan baik. Usia muda adalah peluang bagi generasi penerus
menentukan arah kariernya. Pengolahan kreativitas sangat dekat dengan anggota.
Hal itu, menjadi nilai tambah yang dimiliki anggota untuk mengembangkan bisnis
di koperasinya masing-masing.
Anggota harus berperan dalam pembangunan koperasi
kreatif. Sudah cukup banyak anggota yang menjadi pelaku di sektor Koperasi
kreatif. Para anggota yang bergerak di sektor koperasi kreatif secara rutin
harus mengikuti perkembangan sosial media. Karena hal tersebut akan berdampak
positif. Dengan mengikuti perkembangan teknologi media bisa memanfaatkan itu
sebagai perantara iklan produk kreatif. Indonesia sendiri adalah negara yang
rutin memanfaatkan media sosial. Diharapkan tumbuh anggota yang menjadi pelaku
usaha, termasuk memberi motivasi kepada anggota lainnya untuk mau terjun dalam
dunia industri kreatif.
Potensi ini harus kita pahami dan diyakini bersama
dalam setiap rencana pengembangan koperasi kreatif ke depan. Pencapaian positif
ini sudah selayaknya untuk diapresiasi tanpa harus terlena berpuas diri.
Kondisi perekonomian global yang belum pulih dan adanya kemungkinan perluasan
rutinitas dan skala krisis, membuat kita semua tetap waspada dalam menyikapi
perkembangan yang ada.
Analisis
Pemberdayaan koperasi ini memang harus ditingkatkan
supaya masyarakat Indonesia menumbuhkan berwirausaha koperasi di berbagai
daerah guna meningkatkan kesejahteraan rakyatnya. Dimana masyarakat harus dituntut mengembangkan
koperasi yang kreatif agar tidak tertinggal oleh waktu serta dikemas dengan
inovasi-inovasi yang baik akan menghasilkan daya cipta koperasi yang sangat
baik. Di antaranya, dapat menjadi lapangan usahayang mandiri bagi jutaan orang
yang berpotensi meningkatkan pendapatan masyarakat yang terlibat di dalamnya. Potensi
ini harus dikembangkan untuk menghadapi persaingan yang sangat global di era
sekarang ini. Masyarakat harus pintar dan memilih-milih dalam mengembangkan pemberdayaan koperasi yang tujuan juga untuk kepentingan masyarakat
Indonesia serta tanggung jawab juga dperlukan dalam mengembangkan potensi
pemberdayaan koperasi tersebut jika tidak, koperasi tersebut tidak jalan sesuai
dengan yang diharapkan. Selain itu, koperasi dengan kreatifitas berperan serta
aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat dan
berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan pada perubahan perekonomian
nasional.
Komentar
Posting Komentar