Tulisan 1_Ekoperasi_Tujuan dan Fungsi Koperasi
Tujuan
Koperasi
Menurut
Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Landasan
Koperasi
Dalam
UUD 1945, Pasal 33 Ayat 1, yang menjadi dasar perekonomian Indonesia
disebutkan: “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan”.
Dari
bunyi ayat tersebut dapat disimpulkan bentuk Badan Usaha yang sesuai dengan itu
ialah koperasi. Sesuai dengan UUD 1945 tersebut maka dala UU No.12 tahun 1967
(UU Perkoperasian yang lama), tentang pokok-pokok Perkoperasian dalam pasal 2
menyebutkan tentang landasan koperasi sebagai berikut:
Landasan
Idiil
Landasan
idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan
yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia. Kelima sila itu harus dijadikan dasar dalam
kehidupan koperasi di Indonesia.
Dasar
idiil ini harus diamalkan oleh seluruh anggota maupun pengurus koperasi karena
Pancasila di samping merupakan dasar negara juga sebagai falsafah hidup bangsa
dan negara Indonesia.
Landasan
Struktural
Landasan
struktural koperasi Indonesia ialah Undang-undang Dasar 1945. Sebagai landasan
geraknya adalah Pasal 33 Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945 serta
penjelasannya. Menurut Pasal 33, Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945:
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Landasan
Mental
Landasan
mental koperasi Indonesia ialah setia kawan dan kesadaran berpribadi. Landasan
itu tercermin dari kehidupan bangsa yang telah berbudaya, yaitu gotong-royong.
Setia kawan merupakan landasan untuk bekerjasama berdasarkan atas asas
kekeluargaan. Kesadaran berpribadi, keinsafan akan harga diri sendiri,
merupakan hal yang mutlak harus ada dalam rangka meningkatkan derajat kehidupan
dan kemakmuran. Kesadaran berpribadi juga merupakan rasa tanggung jawab dan
disiplin terhadap segala peraturan sehingga koperasi akan terwujud sesuai
dengan tujuannya.
Dalam
UU Nomor 25 Tahun 1992 (UU Perkoperasian yang baru) Bab II Pasal 2 dinyatakan
bahwa landasan dan asas koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945 serta berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Fungsi
Koperasi
Koperasi
mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Sebagai alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat;
- Sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional;
- Sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia;
- Sebagai alat Pembina insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat.
Pada
pelaksanaannya, koperasi mempunyai fungsi ganda, yaitu fungsi ekonomi dan
fungsi sosial.
Fungsi ekonomi ialah memperjuangkan kemakmuran bersama secara merata bagi para anggota koperasi. Fungsi ekonomi meliputi:
Fungsi ekonomi ialah memperjuangkan kemakmuran bersama secara merata bagi para anggota koperasi. Fungsi ekonomi meliputi:
- Mempertinggi taraf kesejahteraan
- Pendemokrasian ekonomi, dan
- Sebagai urat nadi perekonomian bangsa.
Fungsi
sosial ialah memupuk persaudaraan dan kekeluargaan secara gotong royong, yang
pada akhirnya diharapkan terbina persatuan dan kesatuan bangsa.
Disarikan dari buku: Akuntansi untuk Koperasi, Penulis: Drs.
Amin Widjaja Tunggal, Ak.MBA, Hal : 4
– 6.
Analisis:
Artikel
diatas berisi mengenai tentang tujuan koperasi. Tujuan koperasi itu sendiri
ialah bertujuan untuk membangun serta mensejahterakan perekonomian yang berlandaskan
pada Pancasila dan UUD 1945. Maksudnya adalah dengan mendirikan koperasi kredit
simpan pinjam untuk di daerah-daerah terpencil dan membuat usaha kecil-kecilan.
Serta landasan-landasan koperasi dalam perekonomian; landasan idiil, structural
dan metal. dalam Landasan-landasan tersebut ialah yang berisikan lima ke
sila pancasila dan UUD 1945 yaitu koperasi sebagai falsafah hidup bangsa dan
negara berdasarkan asas kekeluargaan seperti gotong royong dan musyawarah yang
merupakan bentuk dari kerja sama. Dari fungsi koperasi artikel diatas fungsi
koperasi adalah sebagai alat untuk menjembatani sebuah roda perekonomian
kesatuan rakyat Indonesia serta fungsi sosial yang berdasarkan asas
kekeluargaan dalam Indonesia.
Note: Mohon maaf artikel ini di publikasikan tanggal 04 oktober 2016 bersamaan dengan tugas teamwork dikarenakan terjadi kesalahan dalam mengedit sehingga postingan sebelumnya terhapus. Terimakasih
Note: Mohon maaf artikel ini di publikasikan tanggal 04 oktober 2016 bersamaan dengan tugas teamwork dikarenakan terjadi kesalahan dalam mengedit sehingga postingan sebelumnya terhapus. Terimakasih
Komentar
Posting Komentar