Tulisan 1_Ekoperasi_Tujuan dan Fungsi Koperasi

Tujuan Koperasi

Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Landasan Koperasi

Dalam UUD 1945, Pasal 33 Ayat 1, yang menjadi dasar perekonomian Indonesia disebutkan: “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”.
Dari bunyi ayat tersebut dapat disimpulkan bentuk Badan Usaha yang sesuai dengan itu ialah koperasi. Sesuai dengan UUD 1945 tersebut maka dala UU No.12 tahun 1967 (UU Perkoperasian yang lama), tentang pokok-pokok Perkoperasian dalam pasal 2 menyebutkan tentang landasan koperasi sebagai berikut:

Landasan Idiil

Landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kelima sila itu harus dijadikan dasar dalam kehidupan koperasi di Indonesia.
Dasar idiil ini harus diamalkan oleh seluruh anggota maupun pengurus koperasi karena Pancasila di samping merupakan dasar negara juga sebagai falsafah hidup bangsa dan negara Indonesia.

Landasan Struktural

Landasan struktural koperasi Indonesia ialah Undang-undang Dasar 1945. Sebagai landasan geraknya adalah Pasal 33 Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945 serta penjelasannya. Menurut Pasal 33, Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Landasan Mental

Landasan mental koperasi Indonesia ialah setia kawan dan kesadaran berpribadi. Landasan itu tercermin dari kehidupan bangsa yang telah berbudaya, yaitu gotong-royong. Setia kawan merupakan landasan untuk bekerjasama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Kesadaran berpribadi, keinsafan akan harga diri sendiri, merupakan hal yang mutlak harus ada dalam rangka meningkatkan derajat kehidupan dan kemakmuran. Kesadaran berpribadi juga merupakan rasa tanggung jawab dan disiplin terhadap segala peraturan sehingga koperasi akan terwujud sesuai dengan tujuannya.
Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 (UU Perkoperasian yang baru) Bab II Pasal 2 dinyatakan bahwa landasan dan asas koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Fungsi Koperasi

Koperasi mempunyai fungsi sebagai berikut:
  • Sebagai alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat;
  • Sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional;
  • Sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia;
  • Sebagai alat Pembina insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat.
Pada pelaksanaannya, koperasi mempunyai fungsi ganda, yaitu fungsi ekonomi dan fungsi sosial.

Fungsi ekonomi ialah memperjuangkan kemakmuran bersama secara merata bagi para anggota koperasi. Fungsi ekonomi meliputi:
  •  Mempertinggi taraf kesejahteraan
  •  Pendemokrasian ekonomi, dan
  • Sebagai urat nadi perekonomian bangsa.

Fungsi sosial ialah memupuk persaudaraan dan kekeluargaan secara gotong royong, yang pada akhirnya diharapkan terbina persatuan dan kesatuan bangsa.

Disarikan dari buku: Akuntansi untuk Koperasi, Penulis: Drs. Amin Widjaja Tunggal, Ak.MBA, Hal : 4 – 6.


Analisis:

Artikel diatas berisi mengenai tentang tujuan koperasi. Tujuan koperasi itu sendiri ialah bertujuan untuk membangun serta mensejahterakan perekonomian yang berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945. Maksudnya adalah dengan mendirikan koperasi kredit simpan pinjam untuk di daerah-daerah terpencil dan membuat usaha kecil-kecilan. Serta landasan-landasan koperasi dalam perekonomian; landasan idiil, structural dan metal.  dalam Landasan-landasan tersebut ialah yang berisikan lima ke sila pancasila dan UUD 1945 yaitu koperasi sebagai falsafah hidup bangsa dan negara berdasarkan asas kekeluargaan seperti gotong royong dan musyawarah yang merupakan bentuk dari kerja sama. Dari fungsi koperasi artikel diatas fungsi koperasi adalah sebagai alat untuk menjembatani sebuah roda perekonomian kesatuan rakyat Indonesia serta fungsi sosial yang berdasarkan asas kekeluargaan dalam Indonesia.

Note: Mohon maaf artikel ini di publikasikan tanggal 04 oktober 2016 bersamaan dengan tugas teamwork dikarenakan terjadi kesalahan dalam mengedit sehingga postingan sebelumnya terhapus. Terimakasih



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tulisan2_EKoperasi Perkembangan Koperasi di Dunia

Review Jurnal

HARAPAN